
Akhir Agustus, Warga Jatim Langgar Protokol Kesehatan Didenda Rp 50 Ribu
Perda Nomer 1 Tahun 2019 tentang Trantibum di Jatim telah dievaluasi Mendagri. Perda akan diterapkan pada akhir Agustus dengan sanksi denda Rp 50 ribu.
Perda Nomer 1 Tahun 2019 tentang Trantibum di Jatim telah dievaluasi Mendagri. Perda akan diterapkan pada akhir Agustus dengan sanksi denda Rp 50 ribu.
Khofifah didorong menindaklanjuti perubahan Perda Nomer 1 Tahun 2019 Tentang Trantibum dengan Pergub. ini bisa menjadi solusi penegakkan protokol kesehatan.
Raperda tentang Penyelenggaraan Trantibum telah disahkan. Sanksinya adalah denda Rp 50 ribu dan 3 bulan kurungan bila tidak menerapkan protokol kesehatan.
Inisiatif DPRD Jatim melakukan perubahan Perda Nomer 1 Tahun 2019 tentang trantibum di Jatim memasuki fase penyelarasan akhir.
Aturan terkait pembatasan kegiatan masyarakat kini tengah dibahas. Aturan ini rencananya akan dimasukkan dalam Perda Provinsi Jatim.