
Penegasan PPATK soal Rp 300 T Adalah Pencucian Uang
PPATK menegaskan soal transaksi janggal Rp 300 T yang sempat disebut di Kemenkeu adalah TPPU. Penegasan itu disampaikan di rapat bersama Komisi III DPR RI.
PPATK menegaskan soal transaksi janggal Rp 300 T yang sempat disebut di Kemenkeu adalah TPPU. Penegasan itu disampaikan di rapat bersama Komisi III DPR RI.
Santoso curiga terhadap penyampaian transaksi janggal Rp 300 T di Kemenkeu yang dilakukan secara terang-terangan. Dia menduga Kepala PPATK mendapat tekanan.
Komisi III DPR akan memanggil Menko Polhukam Mahfud Md dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pekan depan. Raker itu menindaklanjuti narasi Rp 300 T di Kemenkeu.
Menko Polhukam Mahfud Md buka suara terkait transaksi janggal senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dinyatakan bukan hasil korupsi.
Jika KPK tidak yakin akan adanya TPPU, MAKI menyarankan agar temuan itu diserahkan ke Bareskrim Polri untuk diselidiki.
Menyikapi pelbagai masalah ini, Sri Mulyani menegaskan semua semua surat dari PPATK yang terkait dengan pegawai Kemenkeu telah ditindaklanjuti.
PPATK akan menangani adanya temuan Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sesuai aturan yang berlaku.
Mahfud menyebut dirinya tak pernah mengaitkan hal tersebut dengan korupsi, melainkan pencucian uang.