Selasa, 11 Okt 2022 13:29 WIB
Menko PMK: Presiden Santuni Korban Kanjuruhan Rp 15 Juta Pakai Uang Pribadi
Uang santunan tersebut berbeda dengan yang diberikan Kemensos senilai Rp 15 juta. Sebab, santunan dari Kemensos telah memiliki ketentuan sendiri.










































