
Potret 1 Ton Sabu, 1 Ton Ganja hingga Duit Rp 1 M yang Disita Bareskrim
Bareskrim Polri berhasil menggagalkan sejumlah tindak pidana peredaran narkoba di Tanah Air. Dalam pengungkapan, penyidik juga menyita ribuan kilogram narkotika
Bareskrim Polri berhasil menggagalkan sejumlah tindak pidana peredaran narkoba di Tanah Air. Dalam pengungkapan, penyidik juga menyita ribuan kilogram narkotika
Bareskrim Polri mengungkap 3 kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penjualan narkotika dan produksi obat-obatan ilegal.
BNN menyatakan ada oknum bank nakal yang memindahkan uang bandar narkoba ke rekening-rekening nasabah lain. Salah satunya ialah H Podda.
BNN mendalami aliran dana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil penjualan narkotika senilai Rp 60 miliar. Aada dana yang dialirkan ke luar negeri.
BNN menyita aset hasil bisnis tersangka narkoba disertai tindak pidana pencucian uang (TPPU). Aset yang disita BNN itu senilai Rp 60 miliar.
Aset yang disita dari 22 tersangka yang telah ditangkap sejak Januari hingga Juli 2019. Selain duit miliaran, aset yang disita ada apartemen hingga perusahaan.
Polisi menetapkan pria asal Aceh, Danil Saputra, sebagai tersangka di kasus TPPU Rp 8,4 miliar atas peredaran narkoba di Lapas Palembang.
Polisi menetapkan seorang narapidana kasus narkoba, Danil Saputra sebagai tersangka di kasus Tidak Pidana Pencucian Uang alias TPPU Rp 8,4 miliar.
Dari total Rp 8,4 miliar di antaranya ada uang tunai Rp 1,7 miliar. Sisanya berupa mobil, tanah, motor, rumah, dan ada juga tambak udang di Aceh.
Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita aset senilai Rp 6 miliar milik bandar narkoba bernama Tarmizi.