
Palsukan Akta Bisnis dengan Tomy Winata, Harijanto Karjadi Dipenjara 2 Tahun
Pengusaha Harijanto Karjadi dihukum 2 tahun penjara. Harijanto terbukti memalsukan akta terkait bisnis dengan pengusaha Tomy Winata (TW).
Pengusaha Harijanto Karjadi dihukum 2 tahun penjara. Harijanto terbukti memalsukan akta terkait bisnis dengan pengusaha Tomy Winata (TW).
TW juga menempuh jalur pidana dengan melaporkan Harijanto Karijadi ke polisi. Saat ini Harijanto ditahan dan sedang menjalani proses sidang di PN Denpasar.
Mantan pengacara Tomy Winata (TW), Desrizal Chaniago divonis 6 bulan penjara. Desrizal terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap hakim PN Jakpus.
Hakim penasaran kepada pengusaha Tomy Winata (TW). Sebab TW membeli piutang USD 2 juta senilai Rp 2 miliar pada 2018. Kok bisa murah?
Pengusaha Tommy Winata (TW) membeberkan sejumlah dugaan pemberian keterangan palsu yang dilakukan Harijanto Karjadi. Salah satunya menyetujui pengalihan saham.
Pengusaha Harijanto Karjadi (65) diyakini menggelar RUPS sehingga terjadi pengalihan saham. Akibatnya pengusaha Tommy Winata (TW) merugi USD 20 juta.
Mantan pengacara Tommy Winata (TW), Desrizal mengaku menyabet hakim memakai ikat pinggang karena putus asa putusan gugatan perdata ditolak. Kok bisa?
Pengusaha Harijanto Karjadi didakwa melakukan pemalsuan akta otentik dan penggelapan. Akibatnya, pengusaha Tomy Winata (TW) mengalami kerugian USD 20.389.661
Nama pengusaha Tomy Winata diseret-seret dalam persidangan perkara suap-gratifikasi yang menjerat anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.
Kasi Intel Kejari Jakpus Andy Sasongko mengatakan penyerahan tersangka dari penyidik Polres Jakarta Pusat ke Kejari Jakpus diperkirakan dilakukan Senin (16/9).