
Ingat! Operasi Zebra Dimulai Hari Ini, Segini Besaran Denda Tilangnya
Operasi zebra akan berlangsung sejak 18 September hingga 1 Oktober 2023. Simak daftar denda maksimalnya.
Operasi zebra akan berlangsung sejak 18 September hingga 1 Oktober 2023. Simak daftar denda maksimalnya.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra Jaya. Operasi Zebra Jaya akan digelar mulai besok, Senin (18/9/2023).
Kendaraan yang tidak lulus uji emisi tidak akan ditilang lagi. Kendaraan yang tidak lulus uji emisi hanya diimbau untuk servis.
Kabar terbaru, kendaraan yang tidak lulus uji emisi tidak akan ditilang.
Dinas LH DKI mengatakan razia dan tilang efektif menyadarkan masyarakat melakukan uji emisi kendaraan. DLH mencatat lonjakan jumlah kendaraan yang uji emisi.
Polisi akan memaksimalkan imbauan dan teguran dahulu. Namun, jika pemotor ngotot melawan arah meski sudah dilarang, nantinya Satlantas akan menilang mereka.
Denda tilang yang dikenakan kepada pemilik kendaraan yang tak lolos uji emisi paling banyak Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.
Viral seorang pria mencakar polwan di Jembatan Suramadu. Pelaku yang bernama Agus itu tak terima saat hendak ditilang hingga mencaci dan mencakar petugas.
Pria pengendara mobil, Agus di Bangkalan, Jatim nekat memaki dan mencakar polisi saat ditilang. Agus diduga mengonsumsi narkoba ketika mengendarai kendaraannya.
Setidaknya ada tujuh pelanggaran lalu lintas yang menjadi incaran dalam Operasi Zebra 2023 ini. Ini ancaman sanksinya.