
Segini Denda Tilang Mobil-motor Tak Lulus Uji Emisi
Tilang uji emisi berlaku hari ini. Siap-siap kena denda sampai Rp 500 ribu bila belum uji emisi atau kendaraan kamu tak lulus uji emisi.
Tilang uji emisi berlaku hari ini. Siap-siap kena denda sampai Rp 500 ribu bila belum uji emisi atau kendaraan kamu tak lulus uji emisi.
Tilang uji emisi sudah berjalan di Jakarta. Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan ditilang dan didenda. Berikut informasi tentang denda tilang uji emisi.
Tilang uji emisi di Jakarta mulai 1 September 2023. Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan roda dua, roda empat hingga mobil dinas yang tidak lolos uji emisi.
Razia tilang uji emisi mulai berlaku hari ini. Simak lokasi razia tilang uji emisi di Jakarta.
Tilang uji emisi mulai berlaku hari ini. Salah satu warga bernama Andi (57) mengaku motornya dinyatakan gagal uji emisi.
Razia kendaraan belum uji emisi dilakukan mulai hari ini. Kendaraan yang tidak lulus uji emisi langsung ditilang.
Tilang uji emisi dimulai Jumat (1/9) besok. Polda Metro meminta masyarakat melapor jika ada petugas nakal saat uji emisi.
Tilang bagi kendaraan tidak lolos uji emisi berlaku mulai 1 September. Denda tilang untuk motor Rp 250 ribu, sedangkan mobil Rp 500 ribu.