
Polda Metro Segera Berlakukan Tilang Sistem Poin, Begini Aturannya
Korlantas Polri akan memberlakukan tilang sistem poin bagi pelanggar lalu lintas. Dalam waktu dekat, Polda Metro akan menerapkan tilang sistem poin tersebut.
Korlantas Polri akan memberlakukan tilang sistem poin bagi pelanggar lalu lintas. Dalam waktu dekat, Polda Metro akan menerapkan tilang sistem poin tersebut.
Korlantas Polri akan terapkan sistem tilang poin. SIM pelanggar lalu lintas tinggal di-scan menggunakan HP petugas.
Korlantas Polri akan terapkan sistem poin pada SIM mulai Januari 2025. Pelanggaran akan mengurangi poin, dan SIM bisa dicabut.
Polisi akan menerapkan sistem poin untuk pelanggaran lalu lintas. Traffic Attitude Record mencatat perilaku pengemudi dan SIM dapat dicabut kalau poin habis.
Tilang sistem poin berlaku. Apa tujuan dari penerapan sistem tilang pakai poin ini?
Nantinya jika sudah melewati batas poin maksimal SIM bisa dicabut. Tapi jika SIM sudah dicabut, apakah bisa membuat SIM baru lagi?
Sanksi tilang sistem poin mulai diterapkan di Jawa Tengah. Setiap pelanggaran akan dihitung pengurangan poin. Jika poin habis, SIM bisa dicabut.
Polri menerbitkan perpol terkait penandaan SIM dengan sistem poin. Pengemudi yang berulang melanggar pidana lalin bisa dicabut SIM-nya.
Polri menandai SIM pelanggar lalu lintas dengan sistem poin. Pelanggar yang sudah melewati 18 poin pelanggaran atau kecelakaan bisa dicabut SIM-nya
Korlantas Polri menerbitkan peraturan terkait tilang sistem poin. Pengendara yang melakukan pelanggaran berulang kali dapat dicabut Surat Izin Mengemudi (SIM).