
Ini Daftar Motor Matic yang Pengendaranya Wajib Pakai SIM CI
Berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021, berikut daftar motor matic yang wajib menggunakan SIM CI. Disimak, yuk!
Berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021, berikut daftar motor matic yang wajib menggunakan SIM CI. Disimak, yuk!
Kapolri telah meneken Perpol Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 eks pegawai KPK menjadi ASN di lingkungan Polri. Begini isi lengkapnya.
Polri menerbitkan perpol terkait penandaan SIM dengan sistem poin. Pengemudi yang berulang melanggar pidana lalin bisa dicabut SIM-nya.
SIM pelanggar akan ditandai dengan sistme poin dan jika telah mencapai akumulasi 18 poin, SIM bisa dicabut. Ini dinilai bakal bikin pengendara makin disiplin.
Polri menandai SIM pelanggar lalu lintas dengan sistem poin. Pelanggar yang sudah melewati 18 poin pelanggaran atau kecelakaan bisa dicabut SIM-nya
Korlantas Polri menerbitkan peraturan terkait tilang sistem poin. Pengendara yang melakukan pelanggaran berulang kali dapat dicabut Surat Izin Mengemudi (SIM).