
19 Kendaraan Terjaring Operasi Batas Kecepatan di Tol Ngawi-Kertosono
Sebanyak 19 kendaraan ditilang karena melanggar batas kecepatan di Tol Ngawi-Kertosono. Mereka ditilang dalam Operasi Keselamatan Batas Kecepatan.
Sebanyak 19 kendaraan ditilang karena melanggar batas kecepatan di Tol Ngawi-Kertosono. Mereka ditilang dalam Operasi Keselamatan Batas Kecepatan.
Polisi sudah menilang 200 kendaraan yang melebihi kecepatan maksimum di jalan tol Jakarta. Polisi menyebut ada tren penurunan pelanggaran.
Polisi segera memberlakukan tilang elektronik bagi pelanggar batas kecepatan maksimum di jalur arteri. Saat ini tilang overspeed sudah berlaku di 7 ruas tol.
Tilang elektronik di jalan tol berlaku sejak 1 April 2022. Pada hari pertama tilang elektronik diberlakukan, ada 19 kendaraan overspeed yang ditilang.