19 Kendaraan Terjaring Operasi Batas Kecepatan di Tol Ngawi-Kertosono

19 Kendaraan Terjaring Operasi Batas Kecepatan di Tol Ngawi-Kertosono

Sugeng Harianto - detikJatim
Senin, 08 Jan 2024 19:47 WIB
19 pelanggar batas kecepatan di tol Ngawi-Kertosono ditilang
19 Pelanggar batas kecepatan di tol Ngawi-Kertosono ditilang (Foto: Sugeng Harianto)
Ngawi -

Sebanyak 19 kendaraan ditilang karena melanggar batas kecepatan di Tol Ngawi-Kertosono. Mereka ditilang dalam Operasi Keselamatan Batas Kecepatan yang digelar Satuan Patroli Jalan Raya Jatim 6 Ditlantas Polda Jatim bertempat di rest Area KM 597 B.

"Ada 19 kendaraan yang kita tilang karena melebihi batas kecepatan di ruas Tol dalam operasi hari ini," ujar Kanit PJR Jatim 6 AKP M Saifudin kepada wartawan Senin (8/1/2024).

Saifudin mengatakan operasi ini juga sekaligus sosialisasi batas maksimal kecepatan di ruas rol. Sesuai undang undang, kecepatan kendaraan ketika menempuh perjalanan tol luar kota minimal 80, sampai dengan 100 km/jam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagi pengguna tol yang kecepatannya melebihi 100 km/jam, maka kami lakukan penindakan tilang. Tujuan utama operasi ini adalah menekan angka fatalitas kecelakaan," papar Saifudin.

Saifudin menjelaskan kendaraan yang melebihi kecepatan, telah terdeteksi dan tertangkap kamera CCTV. "Semua terekam CCTV dan nantinya, data akan masuk ke sistem informasi petugas untuk ditindak lanjuti," jelas Saifudin.

ADVERTISEMENT

Saifudin mengimbau kepada pengendara, agar selalu mengutamakan keselamatan serta mengurangi pelanggaran untuk mencegah kecelakaan. Operasi batas kecepatan akan terus dilakukan secara acak

"Selama penindakan, pengendara bisa memaklumi dan memahami atas pelanggaran yang mereka lakukan. Operasi kita lakukan secara acak," pungkasnya




(abq/iwd)


Hide Ads