
Berani Telat atau Tidak Bayar THR, Nih Sanksinya
Bagi pengusaha yang tidak patuh membayarkan THR, maka siap-siap kena sanksi. Apa saja sanksinya? Cek di sini
Bagi pengusaha yang tidak patuh membayarkan THR, maka siap-siap kena sanksi. Apa saja sanksinya? Cek di sini
Disnaker Kota Bandung membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR). Posko dibuka untuk menampung laporan pegawai yang tak dapat THR.
Jika ada pekerja yang sedang menjalani istirahat melahirkan, apakah tetap mendapatkan THR? Ini jawaban Kemnaker.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan tegas meminta perusahaan untuk tidak mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
BPKAD Badung masih menunggu Perbup rampung untuk pencairan THR Idul Fitri, ditargetkan pencairan THR bisa dilakukan pekan kedua April 2023
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, salah satu syarat memperoleh THR ialah para pekerja yang memiliki hubungan kerja di bawah naungan suatu perusahaan.
Tak semua orang yang bekerja bisa mendapatkan THR, termasuk para sopir ojol dan taksi online. Sedih!
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka pusat komando (posko) pengawalan pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2023.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta pengusaha membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan secara penuh. Bila tidak, ada sanksinya lho
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta pengusaha taat dengan aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.