
Ingat! Pengusaha Wajib Beri THR Paling Lambat H-7 Lebaran
Pemerintah mengeluarkan aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2024. Perusahaan wajib memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.
Pemerintah mengeluarkan aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2024. Perusahaan wajib memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.
Penerimaan THR merupakan momen yang selalu dinanti bagi PNS. Lalu, apakah pensiunan PNS juga mendapatkan THR untuk tahun ini? Yuk, simak jawabannya di sini.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan kepala hingga perangkat desa bukan ASN sehingga tidak mendapatkan THR.
THR diberikan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjelang perayaan Idul Fitri setiap tahunnya. Lantas, kapan THR PNS 2024 cair dan berapa besarannya?