
Catat! Ini Kriteria PNS yang Tak Dapat THR
Ada beberapa kriteria PNS yang tidak diberikan THR sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Ada beberapa kriteria PNS yang tidak diberikan THR sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Presiden Jokowi resmi menandatangani PP tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ketiga belas untuk aparatur negara hingga pensiunan.
Pemkot Medan minta perusahaan bayar THR paling lama H-7 lebaran. Jika melanggar akan diberikan sanksi.
Penasaran berapa besaran yang didapatkan presiden dan wakil presiden nggak, Lur? Ini lho rinciannya.
Pemerintah memastikan tunjangan hari raya atau THR PNS (ASN) termasuk TNI/Polri dan pensiunan tahun 2023 cair mulai H-10 Idul Fitri.
Pengusaha wajib membayar THR 2023 minimal H-7 Lebaran. Berikut ini aturan THR 2023 dan cara menghitungnya.
THR PNS (ASN) termasuk TNI/Polri dan pensiunan tahun 2023 cair mulai H-10 Idul Fitri. Hal ini diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin juga dapat THR 2023. Segini besarannya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan besaran THR PNS 2023 akan diberikan sebesar gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan tunjangan hari raya atau THR PNS termasuk TNI/Polri dan pensiunan tahun 2023 cair mulai H-10 Idul Fitri.