Kepo Berapa THR Jokowi dan Ma'ruf Amin? Segini Lho!

Kabar Nasional

Kepo Berapa THR Jokowi dan Ma'ruf Amin? Segini Lho!

Ignacio Geordi Oswaldo - detikJatim
Rabu, 29 Mar 2023 13:52 WIB
Ilustrasi THR Keagamaan
Foto: Tim Infografis Zaki Alfarabi
Surabaya -

Seluruh abdi negara (ASN, TNI/Polri) dan pensiunan telah dipastikan oleh pemerintah akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) serta Gaji ke-13. Termasuk di dalamnya Pejabat negara seperti Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin beserta para menteri.

Ketetapan itu seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2023 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Dijelaskan dalam aturan itu komponen THR bagi PNS pada 2023 diberikan sebesar gaji/pensiunan pokok, tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berapa THR yang diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin?

Gaji pokok yang diterima presiden dan wakil presiden telah dimuat dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

ADVERTISEMENT

Dalam UU itu, yakni pada pasal 2 ayat (1) dijelaskan bahwa gaji pokok untuk presiden besarnya 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Lalu pada pasal 2 ayat (2), gaji pokok untuk wakil presiden besarnya 4 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Pada pasal 2 ayat (3), presiden dan wakil presiden juga memperoleh tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri.

Adapun gaji pokok tertinggi pejabat negara adalah gaji pokok untuk Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA, yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Hal itu sebagaimana yang telah tertuang dalam pasal 1 poin a Peraturan Pemerintah (PP) nomor 75 tahun 2000 tentang gaji pokok pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara dan anggota lembaga tinggi negara serta uang kehormatan anggota lembaga tertinggi negara.

Dengan demikian, gaji untuk presiden ialah 6 x Rp 5.040.000 yaitu sebesar Rp 30.240.000/bulan. Lalu, gaji untuk wakil presiden ialah 4 x Rp 5.040.000 yaitu sebesar Rp 20.160.000/bulan.

Selain itu, dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 68 tahun 2001, presiden dan wakil presiden juga memperoleh tunjangan jabatan. Dalam pasal 1 ayat (2) Keppres tersebut, tunjangan jabatan yang diberikan untuk presiden ialah sebesar Rp 32.500.000, dan untuk wakil presiden Rp 22.000.000.

Berdasarkan dari aturan yang telah ada, maka penghasilan yang diterima Presiden Jokowi setiap bulan ialah Rp 30.240.000 + Rp 32.500.000 yakni sebesar Rp 62.740.000/bulan. Sementara penghasilan yang diterima Wakil Presiden Ma'ruf Amin ialah Rp 20.160.000 + Rp 22.000.000, yakni Rp 42.160.000/bulan.

Maka, sesuai dengan PP Nomor 15/2023 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 Bagi Aparatur Negara, nominal THR Presiden Jokowi kurang lebih Rp 62.740.000 sedangkan THR untuk Wapres Ma'ruf Amin sebesar Rp 42.160.000.




(dpe/fat)


Hide Ads