
THR 2021 yang Bikin Pengusaha Resah
Menaker Ida Fauziyah merilis Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021
Menaker Ida Fauziyah merilis Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021
Berikut 4 hal yang harus kamu ketahui seputar THR tahun 2021.
THR untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikabarkan siap cair paling lambat awal Mei 2021. Kabar ini menjadi kado terbaik bagi PNS di bulan Ramadhan ini.
Tunjangan hari raya (THR) adalah hal yang dinantikan saat bulan Ramadhan. Namun terkadang uang THR ini hanya numpang lewat di rekening atau di dompet.
Perlu diingat, THR yang didapat tetap bakal dikenai potongan pajak lho!
Menaker Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Pemberian THR. Apa kata Kadisnakertrans Jatim?
Sebanyak 103 perusahaan belum menyelesaikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2020.
THR 2021 wajib dibayar paling lambat H-7 Lebaran. Sementara bagi perusahaan yang tidak mampu membayar tepat waktu dibolehkan membayar maksimal H-1.
Pengusaha mengaku tidak semua perusahaan akan mampu membayar THR secara penuh apalagi jika tidak dicicil.
Pengusaha diwajibkan membayar tunjangan hari raya (THR) 2021 kepada karyawan dengan cara tidak dicicil. Keputusan itu membuat pengusaha keberatan.