KPK menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka. Etik diduga menggunakan dua SK sebagai alat untuk melakukan pemerasan terhadap bawahannya.
KPK menyebut Bupati Sukoharjo menerima uang total Rp 2,93 miliar dari hasil memeras pegawai. Uang itu, kata KPK, digunakan untuk merenovasi rumah-membeli mobil.