
Standar Tes Psikologi untuk SIM Belum Ada
Mulai pekan depan tepatnya 25 Juni 2018 calon pengemudi yang ingin mendapatkan SIM (Surat Izin Mengemudi) harus melewati tes psikologi terlebih dahulu.
Mulai pekan depan tepatnya 25 Juni 2018 calon pengemudi yang ingin mendapatkan SIM (Surat Izin Mengemudi) harus melewati tes psikologi terlebih dahulu.
Tes psikologi akan menilai beberapa aspek calon pengendara. Jadi, meskipun sudah berusia 17 tahun, warga belum tentu bisa mendapatkan SIM.
Ditlantas Polda Metro Jaya bakal menerapkan tes psikologi bagi pemohon SIM (surat izin mengemudi) mulai 25 Juni 2018. Aspek apa saja yang dinilai?
Sejumlah aspek, dari kemampuan penyesuaian diri hingga kemampuan konsentrasi calon pengendara, akan dinilai lewat tes ini.