detikBaliSabtu, 04 Okt 2025 19:21 WIB
Cabuli Adik Sahabat, Pria Beristri Diciduk
Polres Buleleng menetapkan KPW (34) sebagai tersangka pencabulan anak 15 tahun. Tersangka terancam 15 tahun penjara. Proses penyidikan terus berlanjut.












































