
Polri Jelaskan Beda Tersangka Bareskrim dengan BPOM di Kasus Gagal Ginjal
Polri menjelaskan perbedaan penetapan tersangka yang dilakukan BPOM dan Mabes Polri.
Polri menjelaskan perbedaan penetapan tersangka yang dilakukan BPOM dan Mabes Polri.
Polisi menyegel perusahaan farmasi PT Afi Farma dan suplier bahan baku obat CV Samudera Chemical yang telah berstatus tersangka di kasus gagal ginjal akut.
Bareskrim menetapkan 2 perusahaan sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut, yakni PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical. Keduanya terancam 15 dan 10 tahun bui.