
2 Perusahaan Farmasi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Disegel Polisi
Polisi menyegel perusahaan farmasi PT Afi Farma dan suplier bahan baku obat CV Samudera Chemical yang telah berstatus tersangka di kasus gagal ginjal akut.
Polisi menyegel perusahaan farmasi PT Afi Farma dan suplier bahan baku obat CV Samudera Chemical yang telah berstatus tersangka di kasus gagal ginjal akut.
Bareskrim mengungkap pelanggaran diduga dilakukan dua perusahaan tersangka kasus tercemarnya obat sirop dengan etilen glikol hingga memicu gagal ginjal akut.
Bareskrim Polri terus mendalami penyidikan PT Afi Farma terkait kasus gagal ginjal akut. Hingga kini penyidik sudah memeriksa 31 orang saksi dan 10 saksi ahli.
BPOM mencabut izin edar sirup obat dari 3 perusahaan farmasi yang melakukan pelanggaran terkait pelarut tercemar EG. Daftar obat yang dicabut sebagai berikut.
BPOM RI menarik izin sirup obat 3 perusahaan gegara cemaran etilen glikol, diduga biang ratusan kasus gagal ginjal akut pada anak. Ini daftar obat yang ditarik.
Bareskrim melakukan penggeledahan di tiga gudang penyimpanan milik PT Afi Farma. Dari penggeledahan tersebut, tim menyita bahan baku obat jenis EG dan DEG.
Bareskrim Polri menyita sejumlah bahan baku dari PT Afi Farma, Kediri terkait kasus gagal ginjal akut. Saat ini, PT Afi Farma tidak beroperasi sementara.
Bareskrim Polri menyita sejumlah bahan baku obat dari PT Afi Farma, Kediri, Jawa Timur. Selain itu, polisi menguji di laboratorium bahan baku tersebut.
Bareskrim memeriksa 15 karyawan PT Afi Farma, Kediri. Ini dilakukan setelah polisi mendatangi pabrik yang diduga memproduksi obat sirop terkait gagal ginjal.