detikNewsRabu, 16 Jun 2021 20:21 WIB Awas! Terobos Palang Pintu KA Bisa Didenda 750 Ribu Menerobos palang pintu rel kereta api sangat membahayakan keselamatan. Pengendara yang terbukti menerobos perlintasan bisa dikenakan denda maksimal Rp 750 ribu.