
Perakit Bom di Batang Divonis 5 Tahun Penjara
Maswandi (56) dihukum 5 tahun penjara karena membuat bom dengan pemicu menggunakan sinyal telepon HP.
Maswandi (56) dihukum 5 tahun penjara karena membuat bom dengan pemicu menggunakan sinyal telepon HP.
Densus 88 menangkap lima orang terduga teroris dan menembak mati salah seorang di antaranya di Batang. Warga mengaku mendengar empat kali tembakan.