
Terdakwa Perusuh 22 Mei Dituntut 4-8 Bulan Penjara
Jaksa menyebut para terdakwa bersama-sama menyerang aparat kepolisian dengan batu hingga botol saat rusuh 22 Mei.
Jaksa menyebut para terdakwa bersama-sama menyerang aparat kepolisian dengan batu hingga botol saat rusuh 22 Mei.
Terdakwa kasus rusuh 22 Mei, Sifaul Huda, akan menjalani sidang agenda putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini.