
5 Terdakwa Kerusuhan 22 Mei Divonis 3 Bulan Bui
Lima terdakwa yang membawa ambulans DPC Gerindra Tasikmalaya divonis 3 bulan penjara.
Lima terdakwa yang membawa ambulans DPC Gerindra Tasikmalaya divonis 3 bulan penjara.
Mereka terbukti bersalah membantu perusuh 22 Mei berupa air minum hingga air untuk membasuh muka saat kerusuhan pecah.
Lima terdakwa perusuh 22 Mei didakwa ikut melakukan perlawanan terhadap aparat keamanan saat aksi 22 Mei 2019.
Para terdakwa dinyatakan bersalah terlibat kerusuhan di depan kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakpus.
Jaksa menyebut para terdakwa bersama-sama menyerang aparat kepolisian dengan batu hingga botol saat rusuh 22 Mei.