detikSumutJumat, 13 Jan 2023 18:30 WIB ASN Kejati Sumsel Terdakwa Kasus Sabu Divonis Bebas karena Gangguan Jiwa Seorang ASN Kejati Sumsel, terdakwa kasus sabu divonis bebas karena dinilai mengidap gangguan jiwa. Sebelumnya dia divonis 13 tahun penjara oleh PN Palembang.