
LPSK-KontraS Kritik Vonis Bebas Eks Bupati Langkat di Kasus Kerangkeng
Majelis hakim PN Stabat memvonis bebas eks Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginan Angin dalam kasus TPPO. LPSK hingga KontraS Sumut mengkritik putusan itu.
Majelis hakim PN Stabat memvonis bebas eks Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginan Angin dalam kasus TPPO. LPSK hingga KontraS Sumut mengkritik putusan itu.
KPK menyita uang Rp 8,6 miliar terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin divonis hukuman pidana penjara 9 tahun. Hakim meyakini Terbit bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Hal yang memberatkan dan meringankan vonis 9 tahun terhadap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana. Berikut rinciannya.
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin akan menjalani sidang vonis terkait kasus suap di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Langkat hari ini.
Polda Sumut menyerahkan 8 tersangka kasus kerangkeng manusia Langkat ke jaksa. Para tersangka pun akan segera disidang.
Bupati Langkat, Terbit, diperiksa dalam kasus kepemilikan satwa dilindungi. Pemeriksaan dilakukan usai dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin didakwa menerima suap terkait pemberian paket pekerjaan. Nilai suap dalam dakwaan mencapai Rp 572 juta.
Sangap Surbakti menilai keseluruhan rekonstruksi penganiayaan yang dilakukan di Langkat banyak yang tidak sesuai dengan fakta
Anak Bupati Langkat nonaktif bernama Dewa Perangin Angin terlibat menganiaya salah satu korban yang tewas bernama Sarianta Ginting.