detikFinanceSabtu, 10 Des 2022 16:52 WIB Gaji Tenaga Ahli Susun Pidato di Pemprov DKI Naik Jadi Rp 9,4 Juta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan gaji tenaga penunjang kegiatan gubernur/wakil gubernur menjadi Rp 9,4 juta/bulan pada 2023.