
DKI Tepis Gaji Tenaga Ahli Heru Budi Rp 29 Juta: Yang Ditetapkan Rp 9,4 Juta
Pemprov DKI Jakarta menepis kabar gaji Tenaga Ahli Heru Budi Rp 29 juta. Nilai yang ditetapkan sebesar Rp 9,4 juta.
Pemprov DKI Jakarta menepis kabar gaji Tenaga Ahli Heru Budi Rp 29 juta. Nilai yang ditetapkan sebesar Rp 9,4 juta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan gaji tenaga penunjang kegiatan gubernur/wakil gubernur menjadi Rp 9,4 juta/bulan pada 2023.