
Tempat Hiburan Malam di Bandung Dilarang Beroperasi Selama Ramadan
Pemkot Bandung melarang tempat hiburan beroperasi selama Ramadan. Peraturan itu untuk menghormati masyarakat yang menunaikan ibadah puasa.
Pemkot Bandung melarang tempat hiburan beroperasi selama Ramadan. Peraturan itu untuk menghormati masyarakat yang menunaikan ibadah puasa.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan lima tempat hiburan malam dilaporkan membandel dan tetap beroperasi di bulan Ramadan.
Pemerintah Kota Bandung melarang aktivitas hiburan malam selama bulan suci Ramadan. Sanksi akan diberikan bila ada tempat yang membandel.
Seluruh tempat hiburan malam di Kota Bandung wajib tutup saat perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Pemerintah Kota Bandung telah memberi izin kepada 27 tempat hiburan malam kembali beroperasi di tengah pandemi COVID-19. Lalu seperti apa protokol kesehatannya?
10 tempat hiburan malam di Kota Bandung, Jawa Barat sudah diizinkan kembali beroperasi. Mayoritas tempat karaoke yang diperbolehkan.
Pemerintah Kota Bandung telah meninjau sebanyak 15 tempat hiburan malam. Peninjauan itu dilakukan untuk melihat kesiapan protokol kesehatan.
Sebanyak 10 tempat hiburan malam di Kota Bandung telah mengajukan permohonan relaksasi ke Pemkot Bandung.
Pemerintah Kota Bandung telah memberi lampu hijau kepada para pengusaha hiburan malam untuk kembali membuka kegiatan usahanya di masa AKB) COVID-19.
Tempat hiburan malam di Kota Bandung akan direlaksasi dengan persyaratan protokol kesehatan yang sangat ketat. Apa saja syaratnya?