Pemerintah Kota Bandung bakal menindak tegas tempat hiburan malam yang masih buka selama Ramadan 2023. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan lima tempat hiburan malam dilaporkan membandel dan tetap beroperasi.
"Kemarin kita lakukan operasi cipta kondisi. Obat seperti golongan g sudah ditindak lanjuti oleh kepolisian. Kemudian ada laporan di medsos ada lima tempat hiburan masih buka," papar Rasdian, Senin (27/3/2023).
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah melarang klab malam, diskotik, pub, karaoke, sanggar tari, arena bola sodok (biliar) beroperasi selama Ramadan. Hal ini dipaparkan dalam Surat Edaran Nomor 938-Disbudpar/2023 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penutupan dimulai pada Selasa 21 Maret 2023 mulai pukul 18.00 WIB. Kemudian izin untuk buka kembali dimulai pada Selasa 25 April 2023 pukul 18.00 WIB.
"Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada Bulan Suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan," tulis surat edaran tersebut.
Rasdian menegaskan bakal menindak tegas tempat hiburan malam yang tetap buka selama bulan Ramadan. "Tapi dari lima tadi kita panggil dua saksi untuk dimintai keterangan. Kalau betul (ngeyel buka), maka dilanjut bisa pemberhentian kegiatan sampai pembekuan tempat hiburan," jelasnya.