
Polisi Mulai Tilang Bus 'Telolet' di Sentul Bogor
Polisi menindak sejumlah bus berklakson 'telolet' di Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor. Bus-bus tersebut ditilang polisi.
Polisi menindak sejumlah bus berklakson 'telolet' di Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor. Bus-bus tersebut ditilang polisi.
Kakorlantas Polri mengeluarkan surat telegram (ST) terkait penggunaan klakson telolet pada kendaraan. Kendaraan memasang 'telolet' bakal ditindak secara hukum.
Bocah berusia lima tahun tewas tertabrak bus saat meminta sopir membunyikan 'telolet'. Polisi menyampaikan kabar terkini kasus tersebut.
Petaka terjadi saat meminta suara telolet, seorang bocah 5 tahun terlindas bus di dermaga eksekutif Pelabuhan Merak.
Ahmad Wildan, Investigator Senior KNKT menjelaskan sudah menginvestigasi tiga kasus kecelakaan penyebab truk gagal rem gara-gara klakson telolet.
Polisi bakal menindak kendaraan yang kedapatan menggunakan klakson 'telolet'. Segini denda tilangnya.
Polres Depok melarang penggunaan klakson 'telolet' pada kendaraan. Klakson 'telolet' dinilai dapat mengganggu konsentrasi dan keamanan lalu lintas.