
Hakim: Tak Ada Intervensi dalam Vonis Kasus ASABRI Teddy Tjokro
Majelis hakim memutus Presdir PT Rimo International Lestari Teddy Tjokrosapoetro bersalah dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara di kasus korupsi PT ASABRI.
Majelis hakim memutus Presdir PT Rimo International Lestari Teddy Tjokrosapoetro bersalah dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara di kasus korupsi PT ASABRI.
Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Teddy Tjokrosapoetro divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Teddy Tjokrosapoetro hari ini akan menghadapi sidang vonis terkait kasus korupsi PT ASABRI.
Majelis hakim menunda sidang putusan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Teddy Tjokrosapoetro dalam kasus dugaan korupsi di PT ASABRI.
Teddy Tjokrosapoetro hari ini akan menghadapi sidang tuntutan terkait kasus korupsi PT ASABRI. Sidang tuntutan akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jaksa mengungkap hubungan pengusaha Tan Kian dengan Benny Tjokro. Jaksa menyebut Tan Kian dan Benny Tjokro pernah kerja sama membangun apartemen di Jaksel.
Teddy Tjokrosapoetro didakwa merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun di kasus korupsi PT ASABRI. Selain itu, Teddy didakwa melakukan TPPU.
Direktur PT Rimo International Lestari, Teddy Tjokrosapoetro, didakwa merugikan negara senilai Rp 22,7 triliun.
Kejagung melimpahkan berkas tersangka kasus kasus korupsi ASABRI Teddy Tjokrosaputro ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Teddy Tjokro akan segera disidangkan.
Tim penyidik Kejagung menyerahkan berkas tersangka dan barang bukti atau tahap II tersangka Teddy Tjokrosapoetra di kasus korupsi ASABRI ke JPU Kejari Jaktim