
MA Tetap Hukum Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup!
Mahkamah Agung (MA) tetap menjatatuhkan hukuman Teddy Minahasa dari hukuman penjara seumur hidup.
Mahkamah Agung (MA) tetap menjatatuhkan hukuman Teddy Minahasa dari hukuman penjara seumur hidup.
Insting Hotman Paris Hutapea soal vonis terhadap Teddy Minahasa dalam kasus narkoba kembali terbukti. Hotman yakin kliennya itu tak bakal dihukum mati.
Terdakwa kasus Narkoba, Teddy Minahasa tetap dipenjara seumur hidup. Putusan ini telah dibacakan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.