
MA Perberat Vonis Penganiaya yang Tewaskan Taruna Akpol Jadi 3 Tahun
MA memperberat hukuman empat senior pelaku penganiayaan yang menewaskan Taruna Akademi Kepolisian, Muhammad Adam menjadi 3 tahun penjara.
MA memperberat hukuman empat senior pelaku penganiayaan yang menewaskan Taruna Akademi Kepolisian, Muhammad Adam menjadi 3 tahun penjara.
Lima taruna Akpol dijatuhi hukuman berbeda oleh hakim PN Semarang terkait kasus penganiayaan junior. Dalam kasus itu Brigadir Taruna II M Adam meninggal dunia.
Hakim PN Semarang menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada 9 dari 14 terdakwa kasus penganiayaan taruna tingkat II Akademi Kepolisian (Akpol).
14 taruna Akpol terdakwa penganiayaan yang menyebabkan yunior meninggal, menghadapi tuntutan. 9 otang dituntut 1,5 tahun, 5 lainnya dituntut 3 tahun penjara.
Jaksa Agung Prasetyo menyatakan ada yang ingin menghentikan kasus pembunuhan yang menimpa taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Muhamad Adam.
Sidang kasus penganiayaan Taruna Akpol di PN Semarang diwarnai bermaafan antara senior yang menjadi terdakwa dan juniornya yang menjadi saksi sekaligus korban.
Sidang perdana 14 taruna Akademi Kepolisian (Akpol) terkait tewasnya salah satu taruna digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) yang baru, Irjen Rycko Amelza Dahniel, melakukan perubahan di lingkungan taruna.
Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri (Kalemdiklatpol) Komjen Moechgiyarto mengatakan Akademi Kepolisian (Akpol) akan direvitalisasi.
Irjen Rycko Amelza Dahniel resmi dilantik menjadi Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) menggantikan Irjen Pol Anas Yusuf.