
Kemenkeu Sebut Ada Kelebihan Potong Pajak Gaji Pegawai Rp 16,5 T
Kemenkeu menyebut kebijakan baru pemotongan PPh 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) menimbulkan kelebihan pemotongan sebesar Rp 16,5 triliun di 2024.
Kemenkeu menyebut kebijakan baru pemotongan PPh 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) menimbulkan kelebihan pemotongan sebesar Rp 16,5 triliun di 2024.
Direktorat Jenderal Pajak merilis konsep yang "agak laen" dalam penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) untuk orang pribadi.
Pemerintah menyederhanakan penghitungan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 mulai 1 Januari 2024 dalam bentuk Tarif Efektif Rata-rata (TER). Apa itu?
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 yang menyederhanakan penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dalam bentuk TER menjadi sorotan.
Perhitungan PPh atau pajak penghasilan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) menjadi jadi perbincangan di media sosial X (dulu Twitter).
Pemerintah merilis Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 yang berlaku tanggal 1 Januari 2024.