
Sistem Tarif Cukai Mau Disederhanakan, Penerimaan Bisa Maksimal?
Sistem tarif cukai hasil tembakau (CHT) di Indonesia dinilai masih menimbulkan permasalahan, khususnya dalam upaya pengendalian konsumsi tembakau.
Sistem tarif cukai hasil tembakau (CHT) di Indonesia dinilai masih menimbulkan permasalahan, khususnya dalam upaya pengendalian konsumsi tembakau.
Pemerintah dikabarkan melakukan pembahasan kenaikan tarif cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) untuk tahun depan
Penyederhanaan tarif cukai dinilai bisa berdampak terhadap industri rokok tanah air.
Lonjakan cukai pada Januari 2020 nanti dinilai akan mendorong peredaran rokok ilegal.
Berita terpopuler detikFinance, Sabtu (14/9/2019), adalah tentang pengusaha rokok protes keras tarif cukai naik 23%, dan harga jual rokok bakal melonjak 35%.
"Pasar bir domestik belum pulih dari dampak Permendag 6/2015, ditambah beban kenaikan cukai. Akibatnya industri bir domestik jadi kena 'double shock',"
Kementerian Keuangan akhirnya memutuskan untuk menaikkan tarif cukai untuk minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang memiliki kandungan 5% ke bawah.
Sri Mulyani menandatangi aturan baru ini pada 12 Desember 2018, dan diundangkan pada 13 Desember 2018. Sedangkan implementasinya berlaku pada 1 Januari 2019.
Pro-kontra kebijakan cukai rokok menunjukkan bahwa mengatur Industri Hasil Tembakau (IHT) bukan perkara sederhana.
Penyederhanaan layer (simplifikasi) arif cukai rokok dipangkas bertahap sejak tahun ini sampai 2021 menjadi 5 layer akan menekan peredaran rokok ilegal.