
Tak Masuk Dinas 30 Hari, Brigpol Catur Dipecat dengan Tidak Hormat
Brigpol Catur Edi Wianto, dipecat dari Polri karena kasus desersi atau tidak berdinas selama 30 hari berturut-turut. Brigpol Catur mendapat sanksi PTDH.
Brigpol Catur Edi Wianto, dipecat dari Polri karena kasus desersi atau tidak berdinas selama 30 hari berturut-turut. Brigpol Catur mendapat sanksi PTDH.
Anggota polisi berpangkat Bripka yang berdinas di Polresta Bengkulu dipecat dengan tidak hormat (PTDH). Oknum itu dipecat karena tidak masuk kerja 30 hari.