Personel Polres Bungo, Brigpol Catur Edi Wianto, dipecat dari Polri karena kasus desersi atau tidak berdinas selama 30 hari berturut-turut. Brigpol Catur mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), setelah perbuatannya dinilai melanggar kode etik profesi.
Pemecatan Catur Edi, dilaksanakan dalam Upacara PTDH dan apel personel di lapangan Polres Bungo, Kamis (2/1/2025). Pemberhentian Catur Edi, dilakukan pemberian tanda silang pada foto tersebut oleh Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko selaku inspektur upacara.
"Yang bersangkutan tidak melaksanakan dinas selama 30 hari berturut-turut," kata Kasi Humas Polres Bungo, AKP M. Noer, Kamis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono mengatakan bahwa Upacara PTDH ini menindaklanjuti Surat Keputusan Kapolda Jambi Nomor : Skep/370/X/2024, tanggal 24 Oktober 2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri terhadap Brigpol Catur Edi Wianto. Setelah dilakukan upacara, Catur dinyatakan secara resmi tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri.
"Upacara PTDH terhadap personel Polres Bungo merupakan suatu hal yang sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu terjadi, jika masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat sekaligus sebagai Aparat Penegak hukum yang menjadi tauladan bagi negara, institusi, masyarakat dan keluarga," kata Kapolres, Kamis (2/1/2025).
Eko menambahkan pemberhentian Catur diharapkan menjadi pelajaran bagi personel. PTDH ini menjadi refleksi anggota Polri untuk selalu menegakan disiplin dan kode etik profesi.
"Semoga upacara PTDH ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum, disiplin maupun Kode Etik Profesi Polri, yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga dan institusi Polri," jelasnya.
Eko juga berharap tidak ada lagi anggota Polres Bungo yang menjalani Upacara PTDH di kemudian hari. Dia mengimbau personelnya untuk menghindari hal-hal terlarang yang dapat mengakibatkan turunnya keputusan PTDH, baik pelanggaran hukum, desersi, narkoba dan lainnya.
"Untuk itu cintai profesi kita dan keluarga kita, bekerjalah yang baik, yakinlah yang terbaik akan datang menghampiri jika kita selalu berbuat yang terbaik bagi masyarakat, bangsa dan negara," pungkasnya.
(csb/csb)