
Kasus Pidana Pemilu Ketua PA 212 Resmi Dilaporkan ke Polisi Solo
Bawaslu Surakarta menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Ketum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif, dengan melaporkannya ke polisi.
Bawaslu Surakarta menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Ketum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif, dengan melaporkannya ke polisi.
"Penyidik Polri memiliki waktu 14 hari kerja melakukan penyidikan. Setelah Polri melakukan penyidikan, Polri melimpahkan ke penuntut umum."
Slamet Ma'rif mengaku baru tahu posisinya sebagai Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi setelah ditunjukkan oleh Bawaslu bahwa namanya tercantum di timses Paslon 02.
Ketua PA 212 Slamet Ma'arif, menegaskan bahwa sesuai aturan UU dia tak bisa disebut melakukan kampanye saat menjadi pembicara tablig akbar di Solo, (13/1) lalu.
Ketum PA 212, Slamet Ma'arif penuhi panggilan Bawaslu Surakarta hari ini. Slamet diperiksa terkait laporan dugaan kampanye di Tablig Akbar pada Minggu (13/1).
Ketum PA 212 menilai wajar seorang peserta marah kepada polisi sebagai reaksi karena merasa dihalangi saat acara tablig akbar PA 212 di Solo.
Kapolda Jateng memberikan penghargaan kepada polisi yang dibentak peserta Tablig Akbar PA 212 di Solo pada Minggu (13/1) lalu.
Bawaslu Surakarta memanggil Ketua PA 212 Slamet Ma'arif pekan depan terkait dugaan pelanggaran pemilu dalam tablig akbar di Solo, Minggu (13/1).
Tablig akbar PA 212 di Solo, Jawa Tengah, dituding mengkampanyekan Prabowo-Sandiaga. TKD Jokowi-Ma'ruf Amin melaporkan acara tersebut ke Bawaslu Surakarta.
Ketua Umum PA 212 Slamet Maa'rif menegaskan dirinya tak pernah menyebutkan angka dalam tablig akbar PA 212 di Solo. Baca selengkapnya di sini: