detikNewsSenin, 06 Agu 2018 17:59 WIB
Memanjat Jembatan Sydney Harbour Bisa Didenda Rp 220 Juta
Pemerintah negara bagian New South Wales (NSW), Australia, telah mengumumkan akan meningkatkan denda bagi siapapun yang memanjat Jembatan Sydney Harbour.












































