
Catat! Syarat Perjalanan Periode Ramadan-Mudik Lebaran 2022
Pemerintah menyesuaikan kebijakan perjalanan periode Ramadan hingga mudik Lebaran 2022. Berikut syarat perjalanan pelaku perjalanan domestik dan luar negeri!
Pemerintah menyesuaikan kebijakan perjalanan periode Ramadan hingga mudik Lebaran 2022. Berikut syarat perjalanan pelaku perjalanan domestik dan luar negeri!
Pemerintah telah mengeluarkan Aturan Lengkap Syarat Perjalanan untuk Mudik Lebaran 2022. Simak poin-poinnya ya traveler! Penting nih dibaca sebelum mudik.
Penghapusan syarat tes COVID-19 sebagai syarat perjalanan menimbulkan pro-kontra dari masyarakat. Satgas menyebut ada yang positif kedapatan jalan-jalan.
Pemerintah resmi menghapus tes antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan. Sayangnya, pelonggaran tersebut dijadikan celah bagi warga yang tak bertanggung jawab.
Pakar Epidemiologi Unair menyampaikan syarat perjalanan terbaru dari pemerintah dinilai kurang tepat sasaran. Begini penjelasannya.
Tes PCR dan antigen tak lagi jadi syarat dalam melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi umum, asalkan sudah divaksinasi COVID-19 lengkap dan booster.
Tes PCR dan antigen tak lagi wajib sebagai syarat perjalanan. Kebijakan tersebut diperkirakan memukul bisnis penyedia layanan tes PCR dan antigen.
Syarat perjalanan domestik terbaru sudah ditetapkan oleh pemerintah. Hal tersebut perlu diketahui masyarakat yang akan bepergian antarkota dalam negeri.
Melakukan perjalanan pakai kendaraan pribadi dan transportasi umum tak perlu menunjukkan hasil tes antigen atau PCR lagi. Ini syaratnya.
Pemerintah melalui SE terbaru tak lagi mewajibkan tes usap antigen dan PCR untuk syarat perjalanan. Namun, tak berlaku buat kaum ini.