
PPKM Dicabut Jokowi, Naik KA Masih Wajib Booster dan Pakai Masker
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyatakan syarat naik Kereta Api (KA) jarak jauh masih wajib vaksin booster dan pakai masker meski PPKM dicabut.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyatakan syarat naik Kereta Api (KA) jarak jauh masih wajib vaksin booster dan pakai masker meski PPKM dicabut.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan syarat baru naik kereta. Cek di sini rinciannya.
Cek di sini syarat baru naik kereta jarak jauh mulai 19 Desember.
Mulai 17 Juli 2022, penumpang KA jarak jauh yang belum vaksin booster wajib tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding.
Penumpang kereta api (KA) jarak jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau ketiga tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes COVID-19.
Para calon penumpang yang akan kembali ke kampung halaman perlu memperhatikan syarat mudik naik kereta berikut.
Menjelang cuti bersama dan libur lebaran 1443 H, syarat perjalanan naik kereta api mengalami pembaruan. Jika tidak lengkap, penumpang ditolak naik kereta.
Menyikapi perkembangan pandemi virus Corona, pemerintah melakukan pembaruan pada syarat-syarat perjalanan domestik entah itu naik kereta atau pesawat.
Pengin tahu rincian syarat terbaru naik kereta? Langsung cek infografis berikut ini.
Syarat perjalanan kereta api terbaru kembali diatur pemerintah. Hal itu karena mempertimbangkan kondisi COVID-19 yang masih mewabah di Indonesia.