detikTravelJumat, 21 Nov 2025 12:39 WIB
Tentang Pungutan Pajak Turis Asing di Bali
Pemerintah Bali mulai 2024 memberlakukan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) sebesar Rp 150 ribu untuk mendukung pelestarian budaya dan kualitas pariwisata.











































