
MA Tolak Kasasi Suteki soal Dicopot dari Undip Gara-gara Jadi Saksi Ahli HTI
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Prof Suteki yang melawan Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Prof Suteki yang melawan Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Prof Suteki melaporkan Rektor Undip ke polisi. Sebelumnya, Suteki juga mengajukan gugatan ke PTUN atas pencopotan berbagai jabatan di kampus tersebut.
Dosen Undip, Prof Suteki menggugat Rektor Undip ke PTUN Semarang. Gugatan terkait pemberhentian dua jabatan pentingnya pasca menjadi saksi ahli sidang HTI
Kampus ternama di Indonesia bergerak melawan HTI yang sudah dilarang di Indonesia. Mulai dari pembekuan organisasi mahasiswa hingga menindak dosen.
Prof Suteki yang diduga anti-NKRI telah memberikan bantahan. Meski begitu, Menristek M Nasir telah meminta rektor Undip untuk menelusuri perilaku Prof Suteki.