
Kenalkan 3 Hakim Agung yang Anulir Vonis Bebas 2 Polisi di Tragedi Kanjuruhan
Hakim agung Jupriyadi ngotot agar Ferdy Sambo tetap dihukum mati tapi kalah suara dengan hakim agung lainnya. Akhirnya Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup.
Hakim agung Jupriyadi ngotot agar Ferdy Sambo tetap dihukum mati tapi kalah suara dengan hakim agung lainnya. Akhirnya Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup.
Duduk sebagai ketua majelis kasasi yaitu hakim agung Prof Surya Jaya. Sedangkan anggota majelis yaitu hakim agung Ansori dan hakim agung Dwiarso Budi Santiarto.
Khasiman dan Yuda divonis bebas dalam kasus korupsi pengadaan bebek di Aceh Tenggara. Keduanya tidak bisa lolos dari palu Surya Jaya.
Surya Jaya melipatgandakan hukuman terdakwa korupsi Didiet dan Tirtha dari 2 tahun penjara jadi 8 tahun penjara. Sedangkan Firjan menjadi 6 tahun bui.
Selain itu, Tasdi menerima sejumlah gratifikasi dari pihak lain. Dari siapa saja?
5 Hakim agung mengadili PK Djoko Tjandra di kasus korupsi Rp 546 miliar. Djoko menyuap sejumlah pejabat elite, dari jaksa Pinangki hingga Irjen Napolein.
MA menganulir vonis mati Emmanuel O Ihejrika menjadi 20 tahun penjara. Emmanuel dihukum mati karena membawa sabu dengan cara ditelan dan dikeluarkan lewat anus.
MA menganulir vonis Abdul Rahman dari penjara seumur hidup menjadi 15 tahun penjara. Putusan itu tidak bulat. Surya Jaya memilih dissenting opinion.
Hakim agung Prof Surya Jaya mengetok keras palunya dengan menjatuhkan 15 tahun penjara kepada Andy Winarto. Ini sosok hakim agung Surya Jaya.
MA menghukum mati pasangan suami-istri terdakwa pembunuhan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi, M Nurhadi, dan Sari Murni Asih. Pembunuhan sadis!