
MA Sunat Vonis Surya Darmadi, Rp 40 T Tak Perlu Dikembalikan ke Negara!
MA menyunat vonis Surya Darmadi sehingga lolos dari kewajiban mengembalikan uang kerugian negara Rp 42 triliun. Adapun hukuman pidana badan yaitu 16 tahun bui.
MA menyunat vonis Surya Darmadi sehingga lolos dari kewajiban mengembalikan uang kerugian negara Rp 42 triliun. Adapun hukuman pidana badan yaitu 16 tahun bui.
Hukuman Raja Thamsir Rachman, diperberat oleh PT Jakarta. Raja dinilai terbukti korupsi bersama Surya Darmadi terkait izin perkebunan sawit.
Pengusaha yang punya rumah di Pondok Indah, Nassim Park Orchard Road Singapura, dan di Tower One Singapura itu dihukum membayar Rp 42 triliun ke negara.
Gedung yang dipakai Bank DBS di Jalan Diponegoro, Kota Medan disita Kejaksaan Agung RI. Gedung itu disita karena terkait kasus TPPU Surya Darmadi.
"Jangan dikira bahwa hakim itu jelek semua. Ini ada baru putusan dapat pujian 3 minggu lalu, Surya Darmadi itu dihukum membayar Rp 42 triliun," kata Mahfud.
Mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir divonis 7 tahun penjara terkait kasus Surya Darmadi. Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan 10 tahun penjara.
Mahfud menghormati vonis PN Jakpus terhadap terdakwa korupsi dan TPPU Surya Darmadi. Dia menilai vonis 15 tahun penjara terhadap Surya Darmadi sangat setimpal.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi banding yang ditempuh Surya Darmadi.
Surya Darmadi tampak emosi sambil melempar kertas ke lantai sebelum dimulainya sidang vonis pagi tadi. Pengacara Surya Darmadi Juniver Girsang ungkap pemicunya.
Vonis Surya Darmadi divonis 15 tahun dalam kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa.