Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset properti dan tanah milik terpidana kasus korupsi lahan sawit Surya Darmadi. Aset tanah dan properti yang disita oleh Kejagung diantaranya gedung, apartemen, hingga rumah mewah.
Melansir dari detikNews, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyitaan itu berdasarkan Petikan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4950 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dalam putusannya Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2022/PT.DKI tanggal 13 Juni 2023 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst tanggal 23 Februari 2023 atas nama Terpidana Surya Darmadi.
"Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya penyelesaian eksekusi pidana uang pengganti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ahli fungsi lahan hutan lindung oleh PT Duta Palma Group atas nama Terpidana Surya Darmadi," kata Ketut seperti yang dilansir pada Jumat (7/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketut menyebutkan deretan aset tanah dan properti yang telah disita dan terpasang plang penyitaan oleh Satgas pada Direktorat UHLBEE pada Jampidsus diantaranya sebagai berikut:
![]() |
1. Menara Palma, Jl. HR Rasuna Said Blok X2 Kav. 6, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
2. Jl. Bukit Golf Utama Blok PA/29, Sub Sektor III, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
3. Jl. Bukit Golf Utama Sektor III Blok PE Kav. Nomor 7, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
4. The Ritz Carlton Hotel & Apartment Airlangga Jl. Lingkar Mega Kuningan Blok E-1-1 Lt. 40 Nomor PA-40A Blok Park Avenue, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan.
5. The Ritz Carlton Hotel & Apartment Airlangga Jl. Lingkar Mega Kuningan Blok E-1-1 Lt. 35 Nomor CP-35 Blok Central Park, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan.
6. Jl.Simprug Garden Blok G Nomor 20, KelurahanGrogol Selatan, KecamatanKebayoran Lama, Jakarta Selatan.
![]() |
"Terhadap barang sita eksekusi tersebut, Jaksa Eksekutor telah menyerahkan barang sita eksekusi kepada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk selanjutnya dilakukan penyelesaian dan pendampingan oleh Pusat Pemulihan Aset sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Ketut.
Sementara itu, Kejagung menetapkan Surya sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Lahan tersebut digarap tanpa izin Sepanjang 2003-2022 yang membuat negara rugi sampai Rp 100 triliun.
Surya Darmadi dikenakan pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Usai menjadi tersangka, Surya sempat tidak memenuhi panggilan Kejagung selama tiga kali.
Sebelum ini, Surya Darmadi juga pernah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Terlebih pada 2014. Hasil penyidikan mengungkapkan Surya menyuap mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, sebesar Rp 3 miliar melalui Gulat Medali Emas Manurung.
(aqi/dna)