
Surat Suara Tertukar, 26 TPS di Palembang Bakal Pemungutan Susulan
Bawaslu Palembang keluarkan surat rekomendasi untuk 26 TPS menggelar pemungutan suara susulan dan lanjutan. Mayoritas penyebabnya karena surat suara tertukar.
Bawaslu Palembang keluarkan surat rekomendasi untuk 26 TPS menggelar pemungutan suara susulan dan lanjutan. Mayoritas penyebabnya karena surat suara tertukar.
Kejadian surat suara tertukar di salah satu TPS di Lamongan akhirnya teratasi. Surat suara tetap dihitung dengan disertai catatan kejadian khusus.
Satu TPS di daerah Tangsel harus mengulang pemungutan suara yang sudah dilakukan pada Rabu (14/2) kemarin. Soalnya, surat suara tertukar dengan TPS daerah lain.
Pemungutan suara di salah satu TPS di Lamongan sempat dihentikan sementara. Pasalnya, surat suara di TPS tersebut diketahui tertukar dengan TPS dari Mojokerto.
Dari hasil pengawasan, Bawaslu menemukan beberapa permasalahan di TPS Pilkada, dari mulai surat suara kurang hingga ada surat suara tertukar
Sejumlah surat suara tertukar di Semarang. Surat suara tesebut untuk DPRD Kota Semarang sehingga beberapa caleg mendatangi kelurahan Kembangarum Semarang Barat.
Bawaslu Jabar menemukan sejumlah surat suara untuk calon anggota legislatif (caleg) yang tertukar antar-Daerah Pemilihan atau Dapil di beberapa kota.
Setelah sempat terhenti beberapa jam akibat surat suara tertukar, proses pemilihan di beberapa TPS Pekalongan dilanjutkan.
Ratusan surat suara DPR D Kabupaten Pekalongan banyak yang tertukar antara wilayah satu dengan yang lainnya. Karenanya, proses pencoblosan dihentikan sementara.