Surat Suara TPS di Lamongan Tertukar Tetap Dihitung tapi dengan Catatan

Surat Suara TPS di Lamongan Tertukar Tetap Dihitung tapi dengan Catatan

Eko Sudjarwo - detikJatim
Kamis, 15 Feb 2024 17:39 WIB
TPS 07 Desa Kelorarum, Tikung, Lamongan
Foto: TPS 07 Desa Kelorarum, Tikung, Lamongan (Eko Sudjarwo/detikJatim)
Lamongan -

Kejadian surat suara tertukar di salah satu TPS di Lamongan akhirnya teratasi. Surat suara yang tertukar tersebut akhirnya tetap dihitung dengan disertai catatan kejadian khusus.

Ketua KPU Lamongan Mahrus Ali menuturkan sesuai dengan kesepakatan antara penyelenggara pemilu dan juga para saksi yang di lokasi TPS surat suara yang tertukar tersebut akhirnya tetap dihitung. Penghitungan, dilakukan hingga Kamis dini (15/2/2024) sekira pukul 01.00 WIB.

"Sudah teratasi, surat suara yang tertukar tersebut akhirnya tetap dihitung," kata Mahrus saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (15/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesuai kesepakatan dan sesuai juga dengan surat edaran bersama KPU dan Bawaslu RI, kata Mahrus, karena surat suara yang sudah tercoblos adalah surat suara DPR RI maka surat suara dinyatakan sah dan dinyatakan perolehannya untuk partai politik dan Caleg sesuai nomor yang ada di surat suara asal.

"Dalam hal terdapat beberapa surat suara yang tertukar dengan surat suara dari dapil lainnya telah dicoblos oleh pemilih, maka surat suara Pemilu DPR dinyatakan sah untuk partai politik," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, tambah Mahrus, kejadian surat suara tertukar ini dicatat dalam Formulir Model C2-KPU sebagai catatan kejadian khusus.

"Untuk surat suara yang belum tercoblos mengumpulkan dan menghitung jumlah surat suara tersebut untuk dikategorikan sebagai surat suara yang tidak terpakai, serta dicatat sebagai kejadian khusus dalam formulir Model C2-KPU," jelasnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu Lamongan M Farid Achiyani juga menyatakan hal yang sama. Farid menyebut terkait kejadian surat suara tertukar ini sudah selesai dan sudah dilakukan penghitungan suara.

"Sudah selesai dan sudah dihitung," ujar Farid.

Sebelumnya, pemungutan suara di salah satu TPS di Lamongan sempat dihentikan sementara. Pasalnya, surat suara di TPS tersebut diketahui tertukar dengan TPS dari Mojokerto.

Peristiwa itu terjadi di TPS 07 Desa Kelorarum, Kecamatan Tikung. Kertas suara yang ada di TPS ini tertukar dengan surat suara dari Daerah Pemilihan (Dapil) 8 Mojokerto.

"Benar ada salah satu TPS di Lamongan yang surat suaranya tertukar, yaitu TPS 07 di Desa Kelorarum, Kecamatan Tikung," kata ketua KPU Lamongan Mahrus Ali kepada detikJatim, Rabu (14/2/2024).




(abq/fat)


Hide Ads